Polisi Bongkar Porstitusi Online Tawarkan Gadis 15 Tahun

246

Kediri, BeritaTKP.Com – Sebanyak empat orang pelaku praktek prostitusi terselubung yang menawarkan anak di bawah umur melalui media sosial (medsos) berhasil diamankan oleh Petugas dari Satreskrim Polresta Kediri mereka adalah MH (43) warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, MO (19) asal Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, NA (23) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan SA (36) asal Nganjuk.

Tak hanya mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 1,1 juta, buku tamu, dan sejumlah alat kontra sepsi.

AKBP Anthon Haryadi selaku Kapolresta Kediri mengujarkan bahwa petugas mendapatkan informasi masyarakat di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ada yang mengeksploitasi anak dengan menawarkan jasa prostitusi. Akhirnya petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Empat pelaku terdiri dari, pemilik rumah kos, pelanggan, perantara atau makelar dan pacar korban yang juga sebagai mucikari. Korban sendiri berinisial LD (15) asal Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buku tamu, uang tunai Rp 1,1 juta, 4 buah handphone, satu bolpoin, kunci kamar, seprei dan dua alat kontrasepsi.

“Kami berhasil menangkap empat orang pelaku ekploitasi terhadap anak. Mereka menawarkan jasa prostitusi kepada orang lain melalui media sosial (medsos) dan tempat kos untuk kegiatan terlarang itu,” beber AKBP Anthon Haryadi.
Dalam kasus ini tiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk tersangka SA, selaku pelanggannya dijerat pasal 81 ayat 2  UURI No.35 tahun 2014 Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dengan  hukuman maksimal 15 tahun. Dan kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. @beatriz