Kalbar, BeritaTKP.com – Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat bersama dengan aparat penegak hukum (APH) setempat melakukan pemusnahan ribuan gram barang bukti dari hasil sitaan tindak pidana narkotika.
Terkait rincian barang bukti yang dimusnahkan, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Murtini menjelaskan terdapat sebanyak 1.024,58 gram sabu, 1.861,5 gram ganja dan 3,94 gram (12 butir) ekstasi. Seluruhnya berasal dari 3 kasus berbeda dengan total 3 orang tersangka.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerja sama Polda Kalbar dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar periode 21 Januari hingga 26 Februari 2024,” kata Murtini, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).
Sinergi penindakan yang digelar pada Rabu (13/3) diperkirakan berhasil mencegah 19.566 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi.
“Semoga sinergi ini terus berjalan baik sehingga mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan berbahaya di masyarakat,” pungkasnya. (æ/RED)





