
Surabaya, BeritaTKP.com – W Super Club bar di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, dikunjungi oleh petugas Satpol PP karena kedapatan tetap beroperasional saat bulan suci Ramadan. Pada Jumat (22/3/2024) lalu, club bar milik pengacara kondang tersebut telah dipasangi stiker pelanggaran.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024, tertulis setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya mendapati W Super Club tetap menjual minuman beralkohol saat bulan Ramadhan. Anggota Satpol PP Surabaya menemukan gelas bekas pengunjung W Super Club yang terdapat minuman beralkohol.
“Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” kata Fikser, dikutip dari beritajatim, Senin (25/03/2024).
Minuman sisa milik pengunjung itu pun kemudian dikumpulkan oleh petugas di lapangan sebagai barang bukti, karena tertangkap basah melanggar SE yang berlaku, Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut. “Kami pasang stiker segel pelanggaran, karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” imbuh Fikser.
Selain W Super Club Surabaya, Satpol PP Surabaya juga melakukan operasi pada 8 bar dan diskotik di Surabaya. Hasilnya, tidak ada 1 bar pun yang menabrak himbauan Walikota Surabaya kecuali W Super Club.
“Semalam kami lakukan pengawasan, kami cek ada 9 lokasi RHU, ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Walikota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan ini,” ujar Fikser.
Fikser menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ke seluruh lokasi RHU selama bulan Suci Ramadhan. Upaya ini dilakukan pihaknya, guna menjaga kondusifitas dan kekhusyuan ibadah umat Islam selama Ramadhan.
“Kami akan terus patroli, bersama dinas-dinas terkait, kita lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Fikser. (Din/RED)





