Lamongan, BeritaTKP.com – Sejumlah ulama dan tokoh lintas agama serta masyarakat menolak keras adanya warung esek-esek sekaligus menjual minuman keras (miras) di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Meski dilarang, masih didapati penjual miras menjelang ramadhan.

“Tokoh agama juga geram bahkan mengultimatum, kalau masih dipakai jual miras, rencana warga masyarakat akan mengeruduk ke warung tersebut. Hal ini disampaikan pada musyawarah,” kata Sukeri, Kepala Desa Balun, Kecamatan Turi meradang, dikutip dari memorandum, Jumat (8/3/2024).

Kapolsek Turi, Polres Lamongan iptu Kusnandar mengungkap bahwa setelah mendapatkan informasi demikian, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Dan benar saja, ada warung milik usanti Wulandari (39), warga Jalan Pagesangan lV, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya menjual miras di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Susanti Wulandari menepis karena warung itu milik Ismani Setiawan yang ia sewa dan sempat terjadi deadlock, akhirnya dilakukan mediasi oleh pemerintah desa setempat antara Susanti Wulandari dan Ismani Setiawan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

“Alhasil adanya sebuah kesepakatan antara pihak pemilik warung dan penyewa warung menyatakan dengan ini kami pihak I (penyewa) dan pihak II (pemilik warung) bersedia menutup warung selama satu bulan ke depan. Jika kami melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa, maka kami siap dilakukan pembongkaran terhadap warung kami,” jelasnya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat penyataan yang ditandatangani pihak I dan pihak II serta para saksi dari Perangkat Desa Balun serta anggota Polsek dan Satpol PP Kecamatan Turi mengetahui Kepala Desa Balun Kecamatan Turi Lamongan.

Kemudian barang bukti yang ditemukan terdapat miras jenis Beer hitam Guinness sebanyak satu botol, suplemen M150, dan seperempat botol 1,5 liter Aqua minuman oplosan akan diamankan ke Mapolsek Turi Polres Lamongan.

Kegiatan ini bagian dari rutinitas patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi oleh Polsek Turi Polres Lamongan, lebih-lebih sebentar lagi menjelang Ramadan.

“Dasar KRYD ini adalah berdasarkan pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan,” pungkas kapolsek. (Din/RED)