Surabaya, BeritaTKP.com – Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta (DPRKPP) kembali menyegel tiga kios di Jalan Kutisari Selatan. Hal ini dilakukan sebab para pedagang nekat membuka segel paksa yang sebelumnya telah dipasang oleh Satpol PP, pada 20 September 2023 lalu.

Penyegelan dilakukan karena kios-kios tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dan para pedagang yang nekat berjualan tanpa adanya surat pencabutan Bantuan Penertiban (bantib) dari dinas terkait.

Kegiatan penyegelan tersebut sesuai dengan pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Kegiatan tersebut diikuti oleh personel gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kogartap III Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, serta Kelurahan Kutisari.

Penyegelan tersebut dilakukan, karena adanya laporan pengawasan dari pihak kelurahan serta kecamatan setempat kepada Satpol PP terkait penggunaan kios untuk berjualan yang masih dalam keadaan tersegel.

“Kami lakukan penyegelan ulang, karena adanya laporan pengawasan dari kelurahan dan kecamatan. Yang dimana pada kios tersebut harusnya masih tertempel atribut segel, namun ada atribut segel yang sengaja dilepas. Sehingga kami tindak tegas dengan penyegelan,” kata Agnis Juistityas, selaku Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya.

Agnis menjelaskan, setelah mendapat laporan pengawasan dari kecamatan dan kelurahan setempat, pihaknya melakukan monitoring di lokasi guna memastikan adanya aktivitas jual beli pada kios tersebut. Tak hanya itu, setelah melakukan monitoring lokasi, Agnis juga mengatakan pihaknya bersurat kepada DPRKPP guna menindaklanjuti adanya laporan pengawasan tersebut.

“Kami juga melakukan pengawasan, ketika menemukan adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan IMB maupun yang tidak memiliki IMB. Kita akan menyurati DPRKPP untuk melakukan pengecekan. Satpol PP tidak bisa melakukan penyegelan kalau tidak ada surat permohonan penertiban dari DPRKPP,” jelas Agnis.

Pada giat penyegelan tersebut, petugas Satpol PP menempelkan stiker pelanggaran serta memasang Pol PP line didepan kios serta pemasangan kawat berduri sebagai bukti segel, yang nantinya akan dibuka jika DPRKPP telah menyampaikan permohonan pembukaan segel.

Untuk para pedagang yang ingin membuka lapak jualan dan belum mendapatkan tempat, akan disediakan oleh Pemkot Surabaya untuk dapat beralih ke Pasar Kutisari maupun Fresh Market milik Pemerintah Kota dan pasar-pasar yang telah memiliki izin operasional pasar.

“Para pedagang juga akan diakomodir ke beberapa pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya. DPRKPP saat ini juga sedang melakukan pengawasan, terutama pengawasan Izin Mendirikan Bangunan terhadap bangunan yang ada di Surabaya,” pungkasnya. (Din/RED)