
Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Tulus (37), warga Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi lantaran mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 11 paket siap edar dengan berat total 6,39 gram.
Tulus ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Pandaan masih marak dengan peredaran sabu. Sehingga unit resnarkoba Polres Pasuruan kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Dengan menerjunkan anggotanya, Satresnarkoba menemukan titik terang jika peredaran sabu di wilayah tersebut berasal dari salah satu warga, yakni Tulus Pramono (37), warga Desa Sumberrejo, Pandaan.
Rencana untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan. Tulus ditangkap di sebuah warung kopi yang ada di Dusun Pandelegan Desa Sumberrejo, Senin (5/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Di dalam tas pelaku, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berbagai ukuran berat.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra didampingi Kasatresnarkoba, AKP Agus Purnomo mengatakan pihaknya tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. “Kita tidak akan berhenti untuk memerangi narkoba di wilayah hukum kita,” kata AKBP Teddy pada Selasa (6/2/2024).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat total 6,39 gram dan sebuah tas. Setelah dilakukan interogasi awal akhirnya tersangka dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Din/RED)





