
Surabaya, BeritaTKP.com – Sebuah toko kelontong yang ada di Jalan Jarak, Kota Surabaya, dirazia oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, pada Selasa (30/1/2024) kemarin malam. Toko kelontong tersebut dirazia lantaran menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin.
Anang Timur, selaku Staff Penegakan Perda, menjelaskan bahwa sekitar 100 botol miras ditemukan di toko kelontong tersebut, baik di dalam lemari pendingin maupun di rak toko. “Di lokasi toko kelontong dan laundry, ternyata di etalasenya juga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami temukan golongan A, B, dan C,” jelas Anang.
Anang menuturkan bahwa razia tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian. Selain itu, toko itu juga telah melanggar Peraturan Walikota No. 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Perlu diketahui, Perwali No. 116 pasal 13 ayat (3) berbunyi: Penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan atau wilayah: Kelurahan Putat Jaya; Kelurahan Kandangan; Kelurahan Dupak; dan Kelurahan Morokrembangan.
“Di Perwali disebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan Perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” jelas Anang, dikutip dari memorandum.
Dari hasil razia tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 12 botol miras dari golongan A, B, dan C. “Kami amankan 12 botol, untuk barang bukti kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan akan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya. (Din/RED)





