Mojokerto, BeritaTKP.com – Sebanyak 4 orang pekerja proyek pembangunan gedung pabrik pengolahan besi milik PT Hidup Karya Abadi di Mojokerto, diringkus polisi setelah kedapatan mencuri 12 batang besi di dalam pabrik.

Keempat pelaku tersebut adalah Yoyok Santoso (38), Mohammad Zainul (23), Bachron Mustajib (23) dan Ahmad Bagus Setiawan (27) warga Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya diamankan usai pulang kerja.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda Agung Suprihandono mengatakan bahwa aksi pencurian itu terungkap setelah tim keamanan pabrik mendapati tumpukan besi sudah berubah posisi dari semula. “Tim keamanan lantas mengecek,” ungkapnya, Selasa (30/1/2024).

Mengetahui hal itu, tim keamanan kemudian berkoordinasi dengan petugas Satreskrim Polresta Mojokerto guna mencari pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi pabrik. “Pelaku sebagai pekerja proyek pabrik, mengambil besi di dalam pabrik kemudian melempar ke luar pabrik dan diambil dari belakang pabrik melewati perkampungan. Para pelaku ini dihadang saat membawa potongan besi dari pabrik dan diamankan pada, Sabtu kemarin,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny menambahkan, ada saksi sempat memfoto tumpukan besi dua hari sebelumnya. “Kemudian saat dicek, tumpukan besi berupa posisi karena banyak besi yang hilang,” tambahnya.

Tak lama, petugas yang berkeliling sekitar pabrik dan berhasil mendapati keempat pelaku berada di perkampungan warga dengan membawa 12 batang besi setengah jadi. Terdiri dari 9 batang besi padat sepanjang 1,5 sentimeter dan 3 batang besi balok padat sepanjang 0,5 meter.

“Ada 12 batang besi setengah jadi yang dibawa, nilainya setara Rp4,5 juta. Empat pelaku semuanya pekerja proyek yang berboncengan menggunakan dua motor dengan membawa potongan besi. Modusnya mengambil besi di dalam, kemudian dilempat keluar pagar dan baru diambil setelah pulang,” jelasnya.

Besi yang dicuri tersebut merupakan besi setengah jadi yakni besi rongsokan yang dilebur menjadi besi-besi wisroll batangan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Din/RED)