
Tuban, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Tuban menangkap seorang pemuda di tepi jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban. Dari tangan pemuda tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan butir pil logo Y yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
Pelaku berinisial RRN, warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ini ditangkap saat sedang menunggu pembeli pil koplo. “Pelaku diamankan anggota di tepi jalan pada Selasa (21/2024) malam,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, Jumat (26/1/2024).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah pengedar pil koplo. Menanggapi laporan tersebut, anggota polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan. “Tim opsnal menuju lokasi, sampai di lokasi benar terdapat anak muda yang diduga sedang menunggu pembeli pil,” jelasnya.
Setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 168 butir pil logo Y sisa penjualan, dan juga uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp200 ribu. Barang bukti pil koplo dan pemiliknya diamankan dan dibawa ke mako Polres Tuban untuk di tindak lanjuti proses hukum lebih lanjut.
Teguh mengatakan, hasil pemeriksaannya, pengedar mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang asal Surabaya dengan harga Rp 1 juta untuk 500 butir pil Y. “Dijual lagi oleh pelaku dengan harga Rp50 ribu per 10 butir. Sehingga, pelaku mendapat keuntungan Rp25 ribu per 10 butirnya,” jelas Teguh.
Pelaku dijerat pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 jo pasal 145 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kemudian ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Din/RED)





