Surabaya, BeritaTKP.com – Motif perampokan dan pencabulan yang dilakukan oleh pria yang menggasak toko kelontong milik wanita paruh baya berinisial TYC (55), warga Sukomanunggal, Kota Surabaya, terungkap.

Pelaku perampok sekaligus pencabulan tersebut diketahui berinisial S (44). Pelaku S ini sempat mengajak menikah korban, namun ditolak oleh korban. Dari sana, disimpulkan bahwa peristiwa itu dipicu karena TYC yang menolah cinta pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka nekat mencuri dan mencabuli karena sakit hati cintanya pada korban bertepuk sebelah tangan.

“Motif dari tersangka melakukan itu (pencurian dan pelecehan seksual) karena sakit hati, dia sudah menyatakan suka pada korbannya tapi ditolak,” kata Hendro saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Perampokan itu terjadi pada Rabu (17/1/2024) dini hari tersebut bermula dari pelaku yang terpikat karena kebaikan korban, karena pelaku sering membeli rokok ke toko milik korban.

Pada Selasa (16/1/2024), pelaku mengutarakan cintanya, untuk mengajak korban menikah. Namun, cintanya bertepuk sebelah tangan, korban ternyata menolak ajakan pelaku untuk menikah.

“Setelah itu pelaku pergi, korban menutup tokonya dan masuk ke dalam rumahnya,” kata Hendro di Polrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Dalam pengakuannya, lanjut Hendro, karena merasa sakit hati, muncul keinginan untuk mencuri barang-barang milik korban. Pada Rabu (17/1/2024), sekitar pukul 02.00 WIB pelaku berusaha masuk ke rumah korban melalui fentilasi dengan merusaknya

Alhasil, pelaku berhasil mengambil uang tunai, handphone, dan rokok. Tak sampai di situ, pelaku selanjutnya masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur.

Pelaku kemudian mengikat tangan korban dan menutup wajah korban menggunakan sarung. Setelah itu, pelaku memukuli wajah korban dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak. “Kemudian pelaku membongkar lemari korban dan mengambil handphone milik korban,” jelasnya.

Tak cukup mencuri barang berharga korban, pelaku juga sempat mencabuli korban. Korban dicabuli saat dalam kondisi tangan terikat.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Din/RED)