
Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial FA (20), warga Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, ditangkap kepolisian Polres Bangkalan usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pemuda yang bekerja sebagai karyawan hotel di Kota Surabaya tersebut ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatannya ke kantor polisi.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pencabulan itu bermula ketika pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Instagram. Setelah lama berkenalan, keduanya saling bertukar nomor whatsapp dan aktif berkomunikasi.
“Mereka berkenalan sejak Agustus 2023, kemudian pelaku mengajak korban bertemu di sebuah acara perlombaan di Bangkalan,” terangnya, Jumat (26/1/2024).
Dari pertemuan itu, keduanya semakin akrab. Pelaku lalu melancarkan aksinya dengan merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban terus dirayu dan pelaku berjanji akan menikahi.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di belakang Gedung sekolah madrasah yang ada di sekitar rumahnya. “Pelaku lalu mengajak korban ke belakang sebuah gedung sekolah madrasah di sekitar rumah pelaku. Nah, di situlah korban mulai dicabuli,” imbuhnya.
Tak hanya sekali, namun pelaku mencabuli korban sebanyak 7 kali. “Pencabulan satu kali di rumah pelaku saat orangtuanya keluar dan 6 kali dilakukan di belakang madrasah itu,” sambungnya.
Aksi terakhir pelaku di belakang madrasah sempat diketahui oleh warga sekitar dan menggerebek keduanya. Kabar itu beredar hingga kemudian terdengar oleh keluarga korban dan berujung pelaku dilaporkan ke polisi. (Din/RED)





