Lamongan, BeritaTKP.com – Angely Emitasari, Kepala Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, kehilangan uang ratusan juta usai menjadi korban investasi bodong dengan nominal mencapai Rp137 juta.

Angely Emitasari mendatangi Mapolres Lamongan bersama penasihat hukumnya, Naning Erna Susanti pada Rabu (17/1). Kedatangan Angely diketahui karena ingin menanyakan perkembangan laporannya beberapa waktu lalu.

“Saya ke polres menanyakan perkembangan penanganan terkait laporan saya tentang penipuan yang saya laporkan 10 hari lalu, tepatnya Senin (8/1/2024),” kata Angely Emitasari, Rabu (17/1/2024).

Awal musibah yang menimpa kades cantik itu bermula dari investasi dan arisan yang diikutinya pada Maret 2023 lalu. Angely yang tertarik, lantas mulai bergabung dengan investasi dan arian Cuan Grup.

Angely mengaku, semula pihak terlapor lancar memberikan keuntungan bagi hasil dari laba bisnis yang dilakoni Cuan Grup dengan owner yang beralamat di Surabaya. Ia mengaku telah melakukan 6 kali transaksi.

“Dijanjikan profit 10 persen, transaksi awal hanya Rp37 juta dan berjalan lancar sampai tiba di bulan ke-7 atau transaksi ke-6, saya investasi Rp137 juta tapu malah macet,” kata Angely, Rabu (17/1/2024).

Angely merinci Rp137 juta kerugian yang dialaminya didapat dari jumlah akumulatif transaksi dan keuntungan/profit yang harusnya didapat ari tanam modal investasi di Cuan Grup.

“Uang pokok beserta profit dibawa tidak dikembalikan sesuai perjanjian, sekitar bulan Desember 2023 yang bersangkutan malah sulit dihubungi bahkan terkesan menghilang tanpa kabar,” bebernya.

Angely menuturkan sebelum melapor ke polisi, pihaknya sebenarnya sudah berusaha menagih janji ke pihak terlapor. Namun ia menilai pihak terlapor tak ada itikad baik sehingga memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

“Sebelum mengadukan ke polisi, kami sudah berusaha untuk menagih janji dan membuat kesepakatan dengan terlapor yang jumlahnya 3 orang namun ternyata tidak pernah dipenuhi,” jelasnya.

“Ada kesanggupan yang ditulis di atas meterai, tapi tiga kali pernyataan baik tertulis maupun lisan tidak pernah dipenuhi,” tambah pengacara Angely, Naning Erna Susanti.

Angely bersama pengacaranya diterima di Unit 1 Pidum dan ditemui Kanit 1 Pidum, Iptu Sunandar. Penjelasan dari Kanit 1 Pidum, ungkap Naning, laporan belum turun ke Unit 1 Pidana Umum dan masih menunggu registrasi.

“Awalnya pengadu mengenal ketiga teradu sejak Januari 2023 Kemudian ketiga teradu menawarkan penanaman modal dan arisan ke pengadu kemudian pengadu menyetujui dengan ikut arisan,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan Angely telah membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Andi menyebut, laporan itu sudah masuk dan masih diregistrasi. “Terkait berapa lama penanganannya, kita tunggu penyidik dan perkembangannya nanti akan kita informasikan,” kata Andi. (Din/RED)