ILUSTRASI.

Magetan, BeritaTKP.com – Seorang siswa SMA berinisial AS (17), warga asal Kabupaten Magetan, harus berurusan dengan kepolisian usai aksi bejatnya yang tega menyetubuhi, merekam, hingga menyebarkan foto serta video syur seorang pelajar SMP.

Tindakan bejat pelaku tersebut terungkap saat dirinya mendatangi sekolah korban. Dia pun bertemu dengan guru korban pada Rabu (10/01/2024). AS pun bercerita pada guru korban bahwa korban mengatai orang tuanya.

Dia ke sekolah korban agar korban agar korban mau meminta maaf. Jika tidak, dia mengancam akan menyebarkan foto dan video syur antara dirinya dan korban. Bahkan dia sudah menyebarkan foto dan video syur itu pada guru korban.

Guru korban pun memberitahukan kejadian itu pada orang tua korban. Orang tua korban tidak terima dan kemudian melaporkan AS pada Polres Magetan. AS pun sudah diamankan Polres Magetan dan dimintai keterangan pada Minggu (14/01/2024).

AS mengakui jika dirinya memang sempat menjalin hubungan dengan korban. Serta melakukan pencabulan dan persetubuhan. Dia bahkan merekam perbuatan itu dan memotret korban yang sedang bugil.

Keduanya pun sempat cek cok karena sesuatu hal hingga korban mengatai orang tua AS. Karena korban tidak meminta maaf maka AS pun mendatangi sekolah korban. ‘’Saat ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut. Untuk pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,’’ kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, dikutip dari detikjatim.

Pelaku diancam pasal Pasal 81 ayat 2 dan /atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)