Surabaya, BeritaTKP.com – Indra, warga Jalan Sidotopo Wetan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, ditangkap Anggota Reskrim Polsek Tegalsari, usai mencuri hp milik karyawan toko es krim di kompleks Tunjungan Plaza (TP), tempatnya bekerja. Pria berusia 41 tahun tersebut kini harus mendekam di tahanan Mapoksek Tegalsari.

Pencurian ini awalnya tidak diketahui korban. Saat itu, sekitar pukul 22.15, korban menutup dan mulai membersihkan peralatan di belakang toko. Sedangkan HP miliknya dicas di colokan dekat meja kasir. “Saat kembali ternyata HP sudah tidak ada di meja. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Tegalsari,” ungkap Kapolsek Tegalsari Kompol Riski Santoso, dikutip dari memorandum, Minggu (14/1/2024) kemarin.

Anggota Rekrim Polsek Tegalsari kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan saksi di lokasi. Ternyata, tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap Polsek Tegalsari. “Tersangka pernah kami tangkap karena kasus yang sama di Tunjungan Plaza,” ungkap Riski.

Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan adanya perlawanan. Pengakuan Indra di hadapan penyidik, ketika itu ia berada di mal untuk mencari sasaran. Saat kondisi toko sepi, ia melihat ada HP di dekat meja kasir. Tersangka langsung mencuri HP tersebut dan membawanya kabur. “Rencana akan saya jual Pak untuk keperluan sehari-hari,” terang Indra. (Din/RED)