Blitar, BeritaTKP.com – Gudang minuman keras (miras) oplosan di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kepanjenkidul, Kota Blitar, digerebek petugas polisi. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang. Sementara itu, satu orang lainnya berstatus DPO.

“Penggerebekan dilakukan dini hari tadi saat patroli cipta kondisi, mengamankan sejumlah miras di salah satu gudang tanpa izin. Kemudian diamankan tiga orang,” kata Kasat reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo, dikutip dari detikjatim, Rabu (10/1/2024).

Hendri menyebut, penggerebekan itu dilakukan saat para tersangka sedang memindahkan miras dari dalam jeriken ke sejumlah botol. Diduga, mereka hendak mengecer miras tersebut untuk dijual kembali. “Diduga hendak mengecer miras itu, dari jeriken besar ke sejumlah botol. Kemudian dijual kembali ke toko kecil atau pembeli lain,” terangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 jeriken masing-masing berisi 30 liter miras, 128 kantong kresek yang berisikan 15 botol miras dengan ukuran 1 liter, dan 69 dus berisikan miras berbagai merek. Selain itu, barang bukti lain termasuk teko, slang, pompa dan sebagainya juga turut diamankan polisi.

“Untuk tersangka ada empat orang, WNK (29), MEZ (19), MCH (23) berperan sebagai karyawan sudah diamankan. Sedangkan untuk IW yang merupakan pemilik masih DPO, dalam pengejaran,” kata Hendro.

Menurut Hendro, gudang miras itu diduga telah beroperasi sekitar satu bulan. Mereka diduga menjual miras tersebut di wilayah Blitar dan sekitarnya. “Diduga (beroperasi) sejak tahun lalu. Kemudian diedarkan di wilayah Blitar, dijual dengan harga sekitar Rp 35 ribu per botol,” pungkasnya.

Adapun para tersangka akan dijerat dengan pasal 106 Jo 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 ayat (1) Jo 91ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)