ILUSTRASI.

Blitar, BeritaTKP.com – Seorang pria di Blitar berinisial A (26) ditangkap Satreskrim Polres Blitar lantaran diduga menjadi muncikari dan tega menjual seorang remaja berusia 15 tahun berinisial KFL ke pria hidung belang.

A menawarkan korban dengan tarif sebanyak Rp300 ribu sekali kencan. Dia memanfaatkan aplikasi online untuk menawarkan KFL ke pelanggan. “Kami juga mengungkap 1 kasus prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi,” kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, dikutip dari beritajatim, Jumat (29/12/2023).

Aplikasi online yang dimanfaatkan oleh A adalah Michat. Dari sana, A menawarkan KFL kepada pria hidung belang dan mematok tarif tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. Dari pengakuan pelaku, ia memperoleh sebanyak 18 persen dari harga kencang tersebut, dan sisanya adalah milik KFL. “Ini melalui aplikasi transaksinya, pelaku juga sudah kita amankan,” imbuhnya.

Pelaku sendiri ditangkap Satreskrim Polres Blitar di salah satu hotel di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Pelaku ditangkap usai memesankan kamar hotel untuk KFL dan seorang pria hidung belang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah hp yang berisi chat transaksi prostitusi di aplikasi Michat. Selain itu, Satreskrim Polres Blitar juga menyita uang tunai senilai Rp300 ribu.

Sebagai muncikari, A bertugas untuk mencarikan pria hidung belang sekaligus memesankan tempat. Usai terjadi kesepakatan harga, KFL dan pria hidung belang tersebut akan langsung menuju kamar yang telah dipesan Gendut. “Ditangkap di sebuah hotel, di Kabupaten Blitar kami masih lakukan pendalaman namun pelaku sudah kami tetapkan,” tutupnya.

Pelaku sendiri kini dijerat Pasal 295 ayat (1) ke-2e dan Pasal 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain yang dikerjakan oleh orang belum dewasa yang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa ia ada belum dewasa dan Barangsiapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran Perempuan. Pelaku sendiri terancam dipenjara selama 4 tahun lamanya. (Din/RED)