Kehabisan Material SIM, Pemohon Hanya Diberi Surat Keterangan

214

Trenggalek, BeritaTKP.Com  – Para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terpaksa hanya diberikan surat keterangan pengganti (SKP) oleh Satlantas Polres Trenggalek hal ini dikarenakan  Material Surat Izin Mengemudi (SIM) di Trenggalek habis.

AKP Ricky Tridharma selaku  Kepala Satlantas Polres Trenggalek, mengujarkan  kekurangan material SIM berlangsung sejak sepekan terakhir. Hal tersebut terjadi karena proses pengiriman dari Korlantas mengalami keterlambatan.  “Ini tidak hanya terjadi di Trenggalek saja, namun daerah lain juga demikian. Informasi dari Korlantas, material SIM saat ini masih dalam proses lelang,” ujarnya.

ia juga menambahkan bahwa pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti stok bahan dasar SIM tersebut kembali tercukupi. Namun kasatlantas meminta para pemohon SIM untuk tidak khawatir, karena satuannya telah memberikan surat keterangan sementara yang bisa difungsikan seperti layaknya SIM.  “Kalau sudah pegang surat itu tidak akan ditilang dan berlaku di seluruh Indonesia. Ini sudah sesuai dengan surat edaran dari Korlantas,” ujarnya.

Dan saat ini polisi akan proaktif memberikan informasi kepada seluruh pemohon yang memegang surat keterangan sementara apabila SIM yang asli telah jadi. Pihaknya juga bakal mengumumkan melalui media sosial. “Kami sudah punya nomor HP masing-masing pemohon, nanti akan dihubungi sewaktu-waktu kalau sudah jadi. Pengambilan SIM tidak akan dikenakan biaya tambahan,” imbuhnya.

Saat ini Satlantas Trenggalek telah mengeluarkan SKP kepada 180-an pemohon. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring dengan berjalannya proses permohonan SIM.  Ditambahkan, meskipun material meng alami keterlambatan, seluruh proses permohonan SIM tetap berjalan seperti biasa. Polisi juga tidak memberikan pembatasan bagi pemohon dari dalam maupun luar kota. “Ya seperti biasa saja, tidak ada bedanya dengan hari-hari biasa,” pungkas Ricky. @beatriz