PALEMBANG, BeritaTKP.com — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kombes Pol Dolifar Manurung dan didampingi oleh Wadir Narkoba AKBP Harissandi. Konferensi pers berlangsung di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika dilakukan melalui tiga laporan polisi dengan melibatkan empat tersangka di lokasi yang berbeda. Jumlah barang bukti yang berhasil disita mencakup 38.120,71 gram sabu dan 9.463 butir pil ekstasi.

Pertama, pada tanggal 29 November 2023, terungkap kasus yang melibatkan M. Dion Linata alias Aon Bin Abdullah, seorang residivis yang telah delapan kali tersandung kasus serupa. Kasus ini terkait dengan lokasi di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, dan Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Sei Sawah II, Rt 34 Rw 04, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Pada tanggal yang sama, M.Dion alias Aon memimpin petugas untuk menunjukkan rumahnya. Penggeledahan di lorong Sei Sawah II menghasilkan penemuan 496,57 gram sabu.

Kemudian, pada tanggal 14 Desember 2023, terungkap kasus kedua yang melibatkan dua tersangka, yaitu Sapril Bin Samsul dan Ariyansyah Bin Supran. Masyarakat memberikan informasi bahwa keduanya sering membawa narkotika dari Palembang ke Kabupaten Muara Enim. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dalam kendaraan yang dikendarai Sapril, ditemukan 10.000 gram sabu dan 9.463 butir ekstasi.

Kasus ketiga terungkap pada tanggal 19 Desember 2023, dengan tersangka Febri Fadly alias Lee Bin Abdul Roni di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kembang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang. Dari mobil Suzuki Baleno warna hijau yang dikendarai tersangka, ditemukan 23.712 gram sabu yang tersembunyi dalam kemasan teh Cina.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, terutama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan mencakup pidana mati atau pidana seumur hidup. Ditresnarkoba berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran narkotika. (æ/RED)