ILUSTRASI.

Madiun, BeritaTKP.com – Harapan menjadi salah satu anggota legislatif di Kabupaten Madiun mungkin harus dihapus dalam benak pria berinisial ADK, warga Kelurahan Bangunsari, Kecematan Mejayan.

Calon anggota legislatife (caleg) DPRD muda yang masih berusia 25 tahun tersebut kini dalam dekapan petugas kepolisian karena terlibat dalam aksi pembobolan dan pencurian belasan toko dan rumah kosong di berbagai daerah.

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis [30/11/2023] malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra, dilansir dari soloposmadiun, Jumat (1/12/2023).

Saat ditangkap, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 tersebut berussaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.

Magribi menjelaskan ulah kedua tersangka berhasil diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama yang berada di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Saat diperiksa, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong. Lokasinya berbeda-beda, di antaranya ada di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Saat beraksi, komplotan mereka terdiri atas tiga orang. Dua pelaku sudah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO berinisial TB yang sedang dilakukan pencarian.

Dalam setiap menjalankan aksi kejahatan, tersangka ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku B selaku eksekutor ke rumah atau toko yang menjadi sasaran. Mereka menjalankan aksi terakhirnya di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung. Kerugian yang dicapai Ro40 juta.

Dari para tersangka polisi mengamankan mobil yang digunakan untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Din/RED)