ILUSTRASI.

Mojokerto, BeritaTKP.com – Kelakuan bejat SWD, pria yang merupakan warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pantas dihakimi. Pria paruh baya yang telah berusia 48 tahun tersebut tega memperkosa anak gadis tetangganya di sebuah rumah kosong.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto Nala Arjhunto menjelaskan, peristiwa itu terjadi Pada Senin (11/9/2023) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku tiba-tiba saja mendatangi korban.

Kebetulan, gadis berusia 17 tahun tersebut sedang membersihkan kandang kucing di depan rumahnya. Melihat korban sendirian, SWD pun mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Jarak rumah kosong tersebut sekitar 200 meter dari rumah korban.

“Sampai rumah kosong tersebut, pelaku lebih dulu mengecek ada orang atau tidak. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kamar yang sudah ada kasurnya,” jelasnya kepada wartawan, dilansir dari detikjatim, Jumat (1/12/2023).

Di dalam kamar rumah kosong itu, SWD melancarkan aksinya dengan memperkosa korban. Padahal, saat itu SWD menyadari bahwa korban sedang menstruasi. Perbuatan pelaku menyebabkan korban kehilangan keperawanannya. “Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak bilang ke siapa-siapa,” terang Nala.

Meski begitu, korban akhirnya mengadukan perbuatan SWD kepada orang tuanya. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban. Keesokan harinya, Selasa (12/9), polisi berhasil meringkus pelaku.

Kasus perkosaan anak ini pada tahap persidangan. SWD menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu (29/11/2023). Menurut Nala, pihaknya mendakwa pelaku dengan dakwaan alternatif. “Kami dakwa dengan pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang persetubuhan terhadap anak. Sedangkan pasal 82 ayat (1) mengatur tentang pencabulan terhadap anak.

Penasihat Hukum SWD, Handoyo membenarkan kliennya meminta korban tidak bilang ke siapa pun ihwal perbuatan bejatnya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. “Menurut terdakwa, (persetubuhan) tanpa paksaan. Harapan saya klien saya diperlakukan adil,” tandasnya. (Din/RED)