Pasuruan, BeritaTKP.com – Sungai Welang yang ada di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan meengalami pencemaran akibat pembuangan limbah oleh pabrik PT Satori Group. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur menyampaikan limbah tersebut tidak memenuhi baku mutu. DLH juga akan memberikan sanksi terhadap pabrik yang telah mencemari Sungai Welang.
“Kita melakukan pengambilan sampel di empat titik, hasil uji laboratorium melebihi baku mutu. Karena ini melebihi baku mutu, tentunya ada pelanggaran. Apa nanti tindak lanjutnya? Ada penegakan hukum berupa sanksi administratif,” kata Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri, di Kantor DLH Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/11/2023).
Hal itu disampaikan Ainul usai audiensi antara DLH Jatim dan DLH Kabupaten Pasuruan bersama perwakilan warga terdampak. “Sanksi administratif akan dikeluarkan Kepala DLH Jatim dalam bentuk surat keputusan. Bentuk sanksi masih kita evaluasi, saat ini proses penyusunan draft sanksi administratif. Yang jelas ada (masalah) baku mutu. Kalau baku mutu, berarti terkait sama IPAL, ” jelas Ainul.
Saifulloh, salah satu perwakilan warga, mengaku lega dengan hasil uji laboratorium tersebut. “Hasilnya tadi semua positif, ya alhamdulillah. Hanya saja ini masih menunggu masalah waktu terkait pemenuhan tuntutan masyarakat. Intinya kita ingin pencemaran tidak terjadi lagi,” katanya.
Sebelumnya, ratusan orang perwakilan enam desa telah melakukan demo bersama di PT Satoria Group, pada Rabu (18/11/2023) lalu. Warga Desa Wrati, Desa Pacarkeling Kecamatan Kejayan serta Desa Kebotohan, Desa Pukul, Desa Mulyorejo, Desa Pelinggisan Kecamatan Kraton, datang dengan truk, pikap dan motor ke pabrik.
Dalam aksi demo tersebut, warga menuding pabrik telah membuang limbah yang mencemari Sungai Welang di wilayah desa mereka. Warga menuntut pabrik segera menutup pipa yang mengalirkan limbah ke Sungai Welang yang ada di desa mereka. (Din/RED)