
Luwu, BeritaTKP.com – Kades Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, inisial AT resmi jadi tersangka kasus pungli pengurusan surat keterangan tanah (SKT) dan surat penerbitan objek pajak (SPOP).
Saat ditanya berapa banyak keuntungan yang didapat olehnya, AT mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 200 juta dan keuntungan tersebut ia gunakan untuk membeli kerbau.
“Setelah menjalani proses penyelidikan yang panjang, kami telah menetapkan Kades Rante Balla berinisial AT sebagai tersangka pungli,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Selasa (28/11/2023).
“Kerugian yang diakibatkan pungli AT itu sekitar Rp 200 juta. Pengakuannya, uangnya digunakan untuk membeli kerbau di acara hajatan keluarga,” ungkapnya.
Saleh mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama hampir 1 tahun. Hal tersebut untuk memperkuat bukti adanya pungli yang dilakukan oleh AT kepada warga.
“Kemarin akhir Januari ya, kita juga harus berhati-hati karena harus punya materi bukti yang kuat. Nah setelah kami nilai buktinya sudah kami baru menetapkan tersangka,” ucapnya.
Atas tindakan pungli yang dilakukan, AT dijerat Pasal 12 huruf e Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Ini juga bentuk keseriusan kami menindaklanjuti keresahan masyarakat khususnya Kecamatan Latimojong dengan terhadap adanya pungli dan mafia tanah,” tandas Saleh.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengendus adanya pungli yang dilakukan Kades tersebut saat beberapa warga Desa Rante Balla melaporkan ke polisi. AT melakukan pungli kepada warga desa yang sedang mengurus pembuatan SPOP yang menjadi syarat ganti rugi lahan warga dari PT Masmindo Dwi Area (MDA).
“Kepala desa ini mengumpulkan uang dari masyarakat untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam tergantung nilai ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT MDA. Pelaku menerima uang dari pengurusan itu,” jelas Saleh kepada detikSulsel (25/2) lalu. (æ/RED)