
Surabaya, BeritaTKP.com – Dua orang pelajar berinisial A dan M di Kota Surabaya dihukum merawat Orang Dalam Gangguan Kejiwaaan (ODGJ) di Linponsos Keputih, setelah ketahuan bolos sekolah dan pacara di pinggir sungai, pada Kamis (23/11/2023) lalu.
Kepada Satpol PP M Fikser mengatakan, kedua pelajar tersebut bolos sekolah saat jam Pelajaran berlangsung. Mereka lantas ditemukan sedang berduaan di tepi Sungai Dinoyo. Keduanya mengaku bolos karena belum mengerjakan tugas sekolah dan takut dimarahi gurunya.
Sejoli muda tersebut pun dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Selain melakukan pendataan, pihak Satpol PP juga memanggil pihak keluarga dan sekolah untuk melakukan pembinaan di kantor Satpol PP. Pihak Satpol PP juga mendatangkan tim DP3A untuk melakukan pembinaan eksternal.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap keduanya. “Guna memberikan efek jera, Satpol PP Surabaya memberi sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih,” imbuh Fikser.
Di Liponsos Keputih, kedua pelajar tidak diperbolehkan pulang sampai melaksanakan tugas seperti memandikan dan menyuapi ODGJ. Fikser pun menghimbau agar para orang tua dan sekolah melakukan pengawasan secara maksimal.
“Kasus seperti ini banyak kita jumpai, anak-anak izin mau berangkat sekolah tapi malah bolos entah pergi kemana. Berkaca dari kejadian ini, saya berharap betul kepada para orang tua untuk memastikan posisi anak-anak mereka, kalau pulang sekolah belum pulang, segera hubungi,” jelas Fikser. (Din/RED)





