Jombang, BeritaTKP.com – Seorang pemulung bernama Gundrik Andriardi, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Jombang. Pria berusia 35 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan menyimpan 25 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.

Saat rumahnya digerebek dan digeledak polisi, Gundrik tidak dapat berkutik tatkala barang bukti puluhan paket sabu-sabu yang siap diedarkan ditemukan. “Tersangka ini pekerjaan sehari-hari sebagai kuli rongsok. Dan memang merupakan target operasi (TO) kami,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito , Jumat (17/11/2023).

Komar menjelaskan, bahwa penangkapan Gundrik berkat hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang. Diinfokan bahwa pada Selasa (7/11/2023), Gundrik akan melakukan transaksi narkoba dengan seseorang di rumahnya. “Begitu ada informasi tersebut, maka tim kami langsung menuju ke rumah tersangka yang sudah lama kita incar,” jelasnya.

Komar memaparkankan, pada saat itu tim pemburu narkoba tidak langsung menggerebeknya. Namun melakukan pengintaian terlebih dahulu di sekitar rumah Gundrik untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Setelah valid, dan setelah pelaku transaksi narkoba, lalu kami langsung menggerebeknya,” paparnya.

Saat digerebek, pelaku pun tak berkutik saat mengetahui polisi yang berpakaian preman mengepungnya. Ia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol dan rumahnya digeledah. “Di rumah pelaku kami temukan 25 bungkus plastik sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 11,66 gram,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

Di hadapan polisi, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan diduga akan dijual atau diedarkan kepada para sejumlah orang yang selama ini jadi pelanggannya. Ia juga mengaku sudah dua bulan mengedarkan narkoba, dan barang tersebut didapatkan dari seseorang di Lapas di Jatim. “Kami masih mendalami pengakuan tersebut,” tukas Komar.

Atas perbuatannya, Gundrik dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Din/RED)