
Surabaya, BeritaTKP.com – Pria mengaku pensiunan PLN gadungan, Purwo Yuwono harus berurusan dengan hukum atas ulah kriminalnya yang telah menipu banyak orang.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anang Arya Kusuma mengatakan, Purwo mengaku dapat memasukkan calon korban sebagai pegawai PLN. Saat ini, ada 3 orang yang mengaku menjadi korbannya.
Purwo meminta agar para korban membayar uang. Meski telah menyetor uang, korban tak kunjung diterima bekerja di PLN. “Syaratnya (korban) membayar uang sebesar Rp 10 juta,” kata Arya saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya, dilansir dari detikjatim, Kamis (16/11/2023).
Anang menyatakan, nominal tersebut dipatok pada setiap korbannya. Bermula dari saat Purwo bertemu para korbannya di sebuah warung kopi (warkop) di depan Universitas Widya Mandala Surabaya.
Saat itu, Purwo mengaku sebagai pensiunan PLN dan berjanji akan memasukkan 3 korbannya sebagai pegawai tetap PLN. Apabila korban tak memiliki uang tunai sesuai nominal yang diminta, korban bisa membayar dengan cara dicicil, minimal melakukan DP atau uang muka 10% terlebih dulu.
Karena tergiur janji manis Purwo, ketiganya pun mengamininya. Lalu, membayar Rp 10 juta kepada Purwo dengan total Rp 30 juta yang sudah diperoleh. Usai membayar DP, para korban kemudian tak kunjung diterima sebagai pegawai PLN. Lalu, mereka mempertanyakan uang Rp30 Juta yang terlanjur diberikan tak juga kembali.
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Dewa Gede Suardhita menyatakan Purwo terbukti bersalah. Lantas, mengganjar pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Purwo Yuwono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara,” kata Dewa saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.
Setelah mendengar itu, Purwo mengakui perbuatannya. Ia lantas memelas dan memohon keringanan hukuman kepada hakim. Dalam sidang tersebut, Purwo mengaku uang dari 3 korbannya telah habis untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Namun, hakim enggan memberikan hukuman lebih ringan. Sebab, rekam jejak Purwo menyatakan dirinya pernah dipidana dalam kasus serupa sebanyak 2 kali pada 2015 dan 2017. “Saat itu (2015) saya dihukum pidana 11 bulan penjara, lalu 2.5 tahun penjara (2017),” akunya.
Modusnya pun serupa, Purwo mengaku sebagai pegawai dari instansi pelat merah. Namun, berbeda divisi dan perusahaan. Dia menjanjikan korbannya bisa diterima sebagai pegawai Bank. Namun, korban tidak pernah diterima bekerja usai menyetor Rp 15 juta.
Setelah keluar penjara, Purwo mengulangi perbuatannya. Dia dihukum pidana 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada 2017. Ketika itu, Purwo yang mengaku sebagai Direktur PLN meminta korbannya menyetor Rp 47 juta agar diterima kerja di perusahaan tersebut. (Din/RED)





