Korupsi, Kejari Mojokerto Tahan Kades Jatidukuh

216

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Kepala Desa (Kades) Jatidukuh, Gondang Nanang Harianto (53), ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto pada Rabu 19/7/2017, hal ini dilakukan lantaran oknum kadestersebut diduga korupsi pembangunan pagar, pengadaan mebel dan pembangunan kantor desa yang merugikan negara Rp 150 juta.

Pria bertubuh kurus ini dikirim ke Lapas Klas IIB Mojokerto untuk menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya sekitar pukul 11.30 Wib, Nanang digelandang keluar oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto dari ruang pemeriksaan. Sempat diperiksa sejak pukul 09.00 Wib, tersangka akhirnya harus memakai rompi oranye.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Fathurrahman menjelaskan bahwa Tersangka NH (Nanang) selaku Kades Jatidukuh di tahan selama 20 hari ke depan di lapas lantaran yang bersangkutan diduga korupsi dana APBDes tahun 2015.

“modus korupsi yang dilakukan Nanang bervariasi. Tersangka diduga membuat proyek fiktif pembangunan pagar kantor Desa Jatidukuh senilai Rp 93,5 juta tahun 2015. Dalam laporan keuangan desa, proyek swakelola desa tertulis sudah terbangun. Pembangunan pagar tahun 2015 ternyata tidak ada realisasinya, baru di APBDes tahun 2016 dianggarkan lagi untuk menutupi proyek fikfif tahun 2015,” jelasnya.

Selain itu, di tahun yang sama tersangka diduga melakukan korupsi pembangunan kantor Desa Jatidukuh senilai Rp 243,5 juta. Pengadaan mebel untuk kantor Desa Jatidukuh Rp 8 juta juga tak luput dari rekayasa tersangka. Karena swakelola, antara bahan-bahan bangunan yang dibeli dengan kwitansi terdapat perbedaan, ada pembelian bahan yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka. Begitu juga pengadaan mebeler.

Akibat perbuatan tersangka, kata Fathurrahman, kerugian negara mencapai Rp 150 juta, Kerugian negara dihitung secara akumulasi dari ketiga pekerjaan itu (pembangunan pagar, mebel dan kantor desa) Rp 150 juta.

Atas dasar tersebut Nanang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fathurrahman memastikan, penyidikan kasus korupsi di Desa Jatidukuh ini terus dikembangkan. Diduga masih ada keterlibatan perangkat desa lainnya. “Keterlibatan bendahara desa dan sekretaris desa masih kami dalami. ada keterangan berbeda antara beberapa saksi. Dalam persidangan nanti kami lihat,” tandasnya.

sementara ituKuasa Hukum tersangka Kholil Askohar meminta Kejari Mojokerto tak tebang pilih untuk mengungkap kasus korupsi di Desa Jatidukuh. Dari pengakuan Nanang kepada dirinya, proyek fiktif pembangunan pagar kantor Desa Jatidukuh juga melibatkan Sekretaris Desa.”Dari cerita klien saya, sekdes juga terlibat karena sekdes menyetujui proyek tersebut. Harusnya penegak hukum bertindak adil,” pungkasnya. @sujoko