
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Masriah, emak-emak asal Sidoarjo yang merupakan pelaku penyiram tinja di rumah tetangganya yang bernama Wiwik ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus buang sampah sembarangan.
Pada sidang perdananya kali ini, Masriah bahkan absen tak hadir. Ia diduga kabur dari rumah sehari sebelum sidang berlangsung. Masriag sebenarnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (8/11/2023), namun batal digelar karena Masriah absen.
Dilansir dari website lambeturah, semua yang berkaitan dalam persidangan yang hadir. Mulai penyidik dari Satpol PP, pelapor Nur Mas’ud, hingga dua saksi. “Memang benar bahwa sidang tipiring akan dilaksanakan di PN Sidoarjo hari ini. Namun, terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa pemberitahuan apapun ke kami,” ucap Kasi Pembinaan, Pengawasan, Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di PN Sidoarjo, pada Rabu (8/11/2023).
Anas mengatakan sudah mengirimkan anggotanya ke rumah untuk menjemput Masriah. Namun sejak pagi sekitar pukul 05.00 WIB, Masriah tidak ada di rumahnya. “Dari keterangan warga sekitar dan saksi-saksi yang lain bahwa Masriah telah meninggalkan rumah sejak kemarin Selasa (7/11) sekitar pukul 23.45 WIB,” pungkasnya. (Din/RED)





