
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang berinisial S (42) yang mengaku merupakan pegawai honorer salah satu Instansi kedinasan di Kota Surabaya ditangkap oleh polisi Polresta Sidoarjo atas ulah cabulnya yang ia lakukan terhadap seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) berusia 17 tahun di Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh gurunya tengah berada di jalan By Pass Krian seorang diri. Sang guru kemudian menghampirinya dan menanyainya. Korban pun menjawab jika dirinya kehabisan bensin dan tersesat.
Sang guru pun mengantarkan pulang anak berkebutuhan khusus (ABK) penyandang disabilitas tuna grahita tersebut ke rumah bibinya. Sesampainya di rumah bibinya, korban mengaku telah diajak oleh seseorang teman laki-laki ke penginapan dan ditempat tersebut telah disetubuhi.
Mendapatkan laporan demikian, sang bibi kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo, pada Rabu (1/11/20230 lalu. Dari hasil penyelidikan kepolisia, polisi kemudan terdeteksi dan keesokan harinya berhasil ditangkap. Pelaku ternyata merupakan seorang duda asal Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Kepada polisi, tersangka S mengaku mengenal korban melalui aplikasi kencan sejak tanggal 24 Oktober 2023. Dari situ, S kemudian mengajak korban ketemuan di kawasan Pulo Wonokromo dan mengajaknya jalan-jalan.
Karena tidak bisa menahan hasrat, S mengajak korban pergi ke salah satu hotel di kawasan Surabaya. Korban yang dibujuk rayu akhirnya menuruti permintaan tersangka. Korban dirayu untuk disetubuhi dengan janji akan dinikahi.
“Janjian ketemu sudah dua kali. Saya jemput, dia tinggalnya di Wonokromo. Terus berangkat ke hotel, masuk, ya kita melakukan begituan,” kata S waktu ungkap kasus di Mapolresta, Selasa (7/11/2023).
Pria yang juga duda selama satu tahun ini mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan cabul. Aksi pencabulan tersangka kepada korban pertama kali dilakukan pada Jumat (2/10/2023) lalu dan yang terakhir pada Sabtu (28/10/2023) lalu di tempat penginapan tersebut.
Sejak tanggal 28 Oktober 2023 lalu, korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya. “Kerabatnya korban di tempatnya tinggal dan pihak sekolahnya mengatakan kalau korban sempat hilang tidak bisa dihubungi,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo.
Akibat perbuatan cabulnya kepada anak berkebutuhan khusus dan di bawah umur, tersangka S dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kusumo. (Din/RED)





