ILUSTRASI.

Malang, BeritaTKP.com – Tim penyidik Polres Malang kini telah menetapkan pelaku dari kasus pembacokan antartetangga di Malang yang menewaskan satu orang, sebagai tersangka. Perubahan status tersebut berlaku setelah tersangka AA (23) usai mendapatkan perawatan medis di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, Ipda Syamsuddin mengatakan kondisi pelaku AA telah membaik setelah empat hari perawatan. Pelaku AA dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang sempat terluka akibat luka bacok saat duel dengan tetangganya Agus Tomy (45).

“Pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Kedungkandang. Pelaku ditahan karena sudah dinyatakan membaik dari perawatan medis di RSUD Kanjuruhan tempat pelaku dirawat sebelumnya,” kata Syamsuddin, dilansir dari inewsjatim, Rabu (25/10/2023).

Pelaku yang tak memiliki luak fatal di tubuhnya tersebut langsung dibawa ke kantor dan diperiksa. “Kami juga langsung membawa pelaku ke kantor dan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan langsung dari pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, pelaku AA terancam mendekam di penjara cukup lama. Dalam hal ini pelaku AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Duel antartetangga tersebut diketahui terjadi di Jalan KH Malik Dalam RT 4 RW 7 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis petang (19/10/2023). Akibat peristiwa ini satu orang dinyatakan tewas yakni Agus Tomy.

Peristiwa ini diduga diawali dari keusilan pelaku yang menggoda dan menakut-nakuti anak korban berusia 3 tahun. Seringnya pelaku menggoda anak korban menjadikan ayahnya Agus Tomy menegur hingga terjadi perdebatan dan aksi carok.

Akibatnya korban yang menerima sabetan di dada kirinya meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan pelaku berinisial AA sempat kabur dengan kondisi luka di bagian kepala. Ia akhirnya diamankan saat berobat di RSUD Kanjuruhan pada Kamis malam. (Din/RED)