Surabaya, BeritaTKP.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur kepada kekasihnya yang bernama Dini Sera Afriyanti hingga tewas masih dalam penyelidikan. Kabar terbaru, tim pengacara korban telah melaporkan 3 orang perwira polisi ke Propam Polda Jatim.

Ketiga perwira menengah polisi yang dilaporkan tersebut antara lain, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan.

Ada beberapa alasan yang mendasari laporan tim pengacara dini ke Propam Polda Jatim. Pertama, Haryoko Widhi yang dianggap melanggar kode etik karena menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpastian yang bisa meresahkan masyarakat.

“Waktu itu dia (Haryoko) menyatakan di siaran televisi bahwa tidak ada luka di tubuh korban, tetapi cuma luka lecet di punggung. Padahal, faktanya kan penuh luka,” beber salah satu pengacara Dini, Hendrayana, dilansir dari detikjatim, Senin (16/10/2023).

Kedua adalah Samikan. Menurut Hendra, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri itu melakukan Obstruction of Justice sesuai pasal 221 KUHP.

“Karena kami menduga pihak kepolisian juga ikut membantu untuk menghindari proses penyelidikan ini. Nah, kami menduga mereka ikut membantu menyembunyikan kejahatan tersangka, apalagi sempat di-follow up teman-teman media. Padahal sempat dikasih tahu sama teman-teman media kalau ada dugaan penganiayaan, cekcok, dan lain sebagainya, tapi malah ditepis semua dan dinyatakan tidak benar, lalu menyatakan itu hanya sakit,” katanya.

Pernyataan Samikan terkait adanya sekantong muntahan juga dilaporkan ke Propam. Menurutnya, Dini belum dibawa ke kamar apartemen tersangka Ronald, melainkan hanya sampai di lobi saja. “Nah, kok bisa ditemukan muntahan di dalam kamar apartemen, itu muntahannya siapa? Seharusnya, pihak kepolisian memeriksa secara komprehensif dan tidak serta-merta meneliti mengambil semua yang disampaikan pelapor,” ujarnya.

Yang ketiga adalah eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim. Hendra menganggap Hakim juga bertanggungjawab atas statement yang disampaikan oleh anak buahnya. “Karena tidak ada kontrol dari atasan ke bawahannya yang serta-merta melakukan Obstruction of Justice dan diduga melanggar kode etik,” tuturnya.

Selain diduga memberikan pernyataan yang meresahkan, ketiga polisi itu dianggap melanggar kode etik Polri. Hendra berharap Propam Polda Jatim segera memanggil, memeriksa para terlapor, dan segera menentukan sanksi disiplin.

“Kami ingin laporan kami tidak dilimpahkan ke Propam Polrestabes Surabaya atau provos Polsek Lakarsantri, tapi ditangani Propam Polda Jatim demi menjaga profesionalitas dan akuntabilitas penanganan perkara,” tegas Hendra.

Lalu untuk dugaan adanya upaya Obstruction of Justice, tim pengacara menilai kasus penganiayaan terhadap Dini ini sama dengan kasus Ferdy Sambo. Menurut Hendra, tersangka sempat berniat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Namun, upaya itu gagal setelah petugas keamanan Blackhole KTV menolak memberikan rekaman tersebut.

“Kami melihat kasus yang dilakukan pelaku ini hampir sama dengan yang dilakukan Ferdy Sambo dulu, cuma bedanya Sambo sudah menghilangkan BB (barang bukti) CCTV. Nah, ini sekadar mencoba, tapi tidak berhasil. (Tersangka) Ronald melakukan Obstruction of Justice, dia mencoba meminta CCTV Blackhole tapi dari sekuriti tidak memberikan,” kata Hendra.

Tidak hanya itu, tersangka dinilai juga membuat laporan palsu kepada polisi. Tujuannya untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya terjadi. “Pelaku membuat laporan polisi untuk menutupi kejahatannya dan nahasnya juga, ini diterima serta-merta oleh kepolisian. Jadi, kami sangat mencurigai hal ini karena laporan atas hilangnya nyawa orang dianggap sangat mudah dan disimpulkan dengan dia meninggal karena penyakit,” tuturnya.

Di samping itu, tim pengacara Dini menilai langkah polisi yang menjerat tersangka Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan sudah tepat. Setelah ini, pengacara Dini berharap tersangka juga dijerat dengan pasal pemberatan pidana karena ada upaya menghilangkan barang bukti di TKP. (Din/RED)