
Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang Kepala Desa (Kades) Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi usai kedapatan nyabu. Pria berinisial R ini bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kades yang menjabat dua periode itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwadi. Polisi berdalih jika R hanya sebagai pengguna saja dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Meski begitu, proses hukum atas R mash terus berlanjut sampai saat ini.
Menurut Iptu Endro, hasil pendalaman pihaknya, barang bukti dari tangan R sangat kecil, yaitu di bawah 1 gram. Serta dipastikan hanya pemakai dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
“Yang BB nya di bawah 1 gram, bukan residivis, dan bukan pengedar atau tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika harus dilakukan team assesmen terpadu (TAT) di kantor BNN Kabupaten Tulungagung. Dan berdasarkan pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 menyatakan, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” terang Endro, Jumat (14/10/2023) sore.
Endro juga membantah tudingan tebang pilih dalam kasus tersebut. Menurutnya meskipun tidak dilakukan penahanan namun proses hukum kepada R tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya juga tidak tebang pilih dalam pemrosesan kasus ini. (Din/RED)





