
Blitar, BeritaTKP.com – Sebuah tempat praktik dokter hewan yang tidak berizin alias gadungan di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar ditutup oleh Dinas Peternakan dan Perikanan milik Pemkab.
Pelaku diketahui telah membuka praktik selama 8 tahun, padahal belum memiliki sertifikasi sebagai dokter hewan. Bahkan belakangan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar diketahui bahwa pria tersebut belum lulus dari pendidikan kesehatan hewan.
“Dalam pendampingan yang kami lakukan yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya dokter hewan tapi dalam pelayanan nya memang kesehatan hewan dan IB,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakkan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahuddin, dilansir dari beritajatim, Jumat (13/10/23).
Pelaku sendiri diketahui telah mengikuti diklat inseminasi buatan dan menempuh pendidikan D3 kesehatan di salah satu perguruan tinggi. Namun pihaknya belum lulus pendidikan tersebut sehingga tidak bisa menunjukkan ijazahnya.
Menurut Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, meski memiliki dasar keilmuan sebagai dokter hewan, namun saat hendak membuka praktik wajib hukumnya untuk mengurus izin atau legalitas. Pelaku sendiri diketahui juga belum memiliki izin untuk buka praktik sebagai dokter hewan.
Oleh karena itu, pelaku diminta untuk menutup praktiknya hingga izinnya dilengkapi. Pelaku juga sudah meminta maaf atas apa yang diperbuat selama 8 tahun belakangan ini.
“Ketika pembinaan kami minta pelaku yakni QR nanti menunjukkan ijazahnya setelah wisuda. Sebenarnya membuka praktik tanpa memiliki keahlian dan belum berizin tentu tidak boleh secara aturan. Bahkan orang yang sudah sarjana, namun belum berizin juga belum boleh buka praktik,” jelas Nanang.
Pelaku kini harus menempuh uji kompetensi oleh Balai Besar Akreditasi Kesehatan Hewan agar bisa memperoleh izin atau legalitas untuk membuka praktik. Dalam hal ini, Disnakkan Kabupaten Blitar akan memberi surat pemberitahuan kepada camat Wates untuk memberi pembinaan kepada pelaku.
“QR biasanya melayani kesehatan hewan besar seperti sapi, kerbau, kambing dan domba. Sebenarnya ini salah persepsi masyarakat yang intinya mereka menganggap semua pelayanan kesehatan hewan itu pasti dokter hewan, namun itu belum tentu,” tegasnya.
Keharusan dalam memiliki surat izin buka praktik dokter telah disesuaikan dengan aturan Permentan Nomor 3 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa jasa medik veteriner wajib mengantongi legalitas surat izin praktik dokter. Sedangkan para medik wajib memiliki Surat Ijin Praktek Paramedik (SIPP). (Din/RED)





