
Mojokerto, BeritaTKP.com – Gagah Dyag Prasetya (26), warga Desa Tunggal Pager, Pungging, Mojokerto, diamankan polisi. Pria berusia 26 tahun tersebut ditangkap atas mesumnya yang kerap memamerkan kemaluannya kepada sejumlah perempuan.
Dikutip dari suaramojokerto, aksi pamer kemaluan itu dilakukan pelaku sedikitnya 4 kali oleh Gagah Dyag Prasetya kepada siswi SMK. Pertama dilakukan Gagah terhadap korban pada Rabu 3 pekan lalu di Jalan Raya Desa Medali sampai Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang di Kecamatan Puri.
Saat itu korban siswi kelas X SMK sedang perjalanan ke sekolah dibonceng temannya, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor mendekat di sebelah kanan korban. Lantas pelaku memamerkan alat vitalnya.
Gagah juga mengulangi perbuatannya ketika korban pulang sekolah. Korban pun akhirnya merasa trauma hingga tak berani berangkat sendiri ke sekolah. Aksi pamer kemaluan ini pun sempat diposting korban hingga viral di media sosial.
Kompol Afner Pangaribuan, Waka Polres Mojokerto mengatakan, pelaku yang telah beristri tersebut sudah berhasil ditangkap di rumah mertuanya yang ada di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, pada Kamis (5/10/2023) setelah teridentifikasi dari plat nomor sepeda motornya yang viral.
Kompol Afner Pangaribuan, Waka Polres Mojokerto menjelaskan, pelaku Gagah ternyata sudah beristri tapi belum memiliki anak. Saat memamerkan kemaluannya kepada korban, pelaku memakai jaket, helm, dan sepeda motor Honda Scoopy bernopol S 2210 NBX. Semua barang tersebut sudah diamankan untuk barang bukti.
Sementara mengenai motif, Gagah mengaku jika selama 2 tahun menikah ini jarang mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya sehingga nekat melakukan peruatan asusila menyasar siswi SMK. Pengakuan pelaku ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan istrinya kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
akibat perbuatannya, Gagah dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang Melanggar Kesusilaan di Muka Umum dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Perbuatan Seksual Nonfisik. Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara, pelaku tidak ditahan. “Tersangka hanya kami kenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tandasnya. (Din/RED)





