Jombang, BeritaTKP.com – Dua orang pria pelaku pembobolan dua sekolah di Jombang akhirnya ditangkap. Pelaku tertangkap saat ketahuan mencuri di sebuah warung nasi.

Aksi Moh Bagus Yuli (24) mencuri uang di warung milik Mu’allafah (42) yang ada di Desa Brodot, Bandar Kedungmulyo, Jombang terekam CCTV. Dari sinilah polisi berhasil mengungkap perbuatannya yang juga membobol 2 sekolah.

Waka Polres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, bahwa aksi Bagus mencuri mencuri uang di warung sempat terpergok korban pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 03.20 WIB.

Warung nasi itu diketahui buka selama 24 jam, namun saat itu korban tengah tertidur di dalam warung. “Korban terbangun karena dengar benda jatuh. Korban langsung teriak maling saat melihat pelaku. Sehingga pelaku lari,” kata Hari, dilansir dari detikjatim, Senin (2/10/2023).

Bagus akhirnya berhasil mencuri uang Rp 600 ribu yang disimpan oleh Mu’allafah di kaleng kue. Beruntung aksi pelaku terekam CCTV di dalam warung korban. Pemuda asal Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo itu terlihat menutupi wajahnya dengan sarung warna cokelat.

Mu’allafah pun menyerahkan rekaman CCTV tersebut ketika melapor ke Polsek Bandar Kedungmulyo pada Kamis (21/9). Menurut Hari, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan menggali keterangan para saksi. Rekaman CCTV di warung korban juga dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku.

“Berdasarkan rekaman CCTV, ciri-ciri cara jalan pelaku yang miring, training yang dipakai, serta sarung yang digunakan sebagai penutup kepala saat kejadian identik. Penyidik yakin kalau yang bersangkutan (Bagus) adalah pelaku,” jelasnya.

Pada hari itu juga, lanjut Hari, Bagus diringkus di sawah Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Pelaku lantas diserahkan kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang untuk diinterogasi.

Pelaku akhirnya mengaku mencuri uang di warung Mu’allafah. Tidak hanya itu, Bagus sebelumnya juga membobol 2 sekolah di Jombang. Yaitu SD dan MI di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. “Berdasarkan pengembangan, tersangka juga melakukan pencurian di SD Pucangsimo Rp 600 ribu dan di MI Pucangsimo sekitar Rp 6 juta,” tandasnya.

Saat ini, pelaku Bagus tengah ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia juga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Din/RED)