
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MFF, warga asal Surabaya harus duduk di depan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung. Terdakwa MFF diadili sebab dengan sengaja menyebarkan foto dan video vulgar milik EN, warga Tulungagung yang merupakan mantan pacarnya.
Terdakwa mengaku melakukan hal itu lantaran sakit hati diputus cintanya oleh korban. Sedangkan korban saat ini bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Keduanya sebelumnya saling mengenal lewat aplikasi kencan TanTan. Terdakwa bahkan mendatangi korban yang saat itu bekerja sebagai PMI di Hongkong. Dari pertemuan tersebut, terdakwa mengambil video dan foto korban dalan kondisi vulgar.
Setelah itu, terdakwa sering meminjam uang kepada korban tanpa pernah dikembalikan. “Keduanya saling mengenal sejak Maret tahun lalu, saat meminjam uang terdakwa juga mengancam akan menyebarkan foto dan video korban dalam posisi vulgar yang diambilnya,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (3/10/2023).
Korban yang merasa tak nyaman dengan hubungan ini kemudian memutuskan terdakwa. Namun terdakwa tak terima dan menyebarkan foto serta video vulgar korban ke beberapa pihak.
Mengetahui hal tersebut korban dan keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Setelah melalui proses penyelidikan kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. “Pada Maret 2023 korban dan orang tuanya melaporkan terdakwa ke pihak berwajib,” tuturnya, dilansir dari jatimnow.
Pihak Kejari Tulungagung memberi perhatian khusus pada kasus ini karena tak ingi jika ada pekerja migran perempuan lain yang menjadi korban seperti EN. Saat ini kasus tersebut telah menjalani persidangan.
Mereka menghadirkan saksi dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. Dalam persidangan ahli menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan transmisi muatan elektronik yang melanggar kesusilaan.
“JPU sebelumnya mendakwa MFF melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya. (Din/RED)





