Sampang, BeritaTKP.com – Salah satu anggota DPRD Sampang berinisial FA kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Meski ditetapkan sebagai tersangka, FA tidak ditangkap karena ia hanya diancam penjara kurang dari lima tahun.

Penetapan FA sebagai tersangka telah tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Status Tersangka bernomor: S.TAP/182/IX/RES.1.14/2023/Satreskrim Polres Sampang. Politikus itu rupanya dilaporkan satu anggota DPRD Sampang berinisial SR.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. “Saat ini proses pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian, jika sudah dinilai lengkap, maka berkas dan tersangka akan diserahkan Kejari Sampang,” ucapnya Rabu (27/9/2023).

FA disangkakan Pasal 311, Ayat (1) atau Pasal 310, Ayat (1) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Kalau kata JPU sudah lengkap, maka tersangka beserta berkasnya akan diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan,” katanya. (Din/RED)