
Blitar, BeritaTKP.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar mulai mencairkan uang jaminan hari tua (JHT) sebanyak Rp 6,4 miliar kepada 699 orang buruh pabrik rokok Bokor Mas dan Pura Perkara Jaya Kota Blitar yang sebelumnya telah dinyatakan pailit atau bangkrut.
Proses pencairan uang jaminan hari tua ini, sudah mulai dilakukan pada pekan lalu. Untuk menghindari terjadinya antrean, BPJS Ketenagakerjaan Blitar melakukan sistem termin waktu dan pembatasan jumlah pengambil JHT per harinya.
“Dalam sehari sekitar 40 orang, jam 9 untuk 20 orang dan jam 1 untuk 20 orang. Maksimal 15 hari kerja, sudah bisa semua karyawan bisa mengklaim JHTnya,” Kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian, dilansir dari beritajatim, Senin (18/09/2023) kemarin.
BPJS Ketenagakerjaan Blitar merinci ada 479 buruh pabrik Bokor Mas yang berhak mengklaim uang jaminan hari tua. Nilai Jaminan hari tua untuk 479 buruh pabrik rokok Bokor Mas tersebut pun mencapai Rp. 3,7 Miliar rupiah. Rinciannya adalah 284 orang memiliki saldo di bawah 10 juta. Sementara 154 buruh lainnya mempunyai saldo di atas 10 juta dan sisanya sebanyak 41 orang sudah mengklaim uang jaminan hari tuanya sebelum pailit.
Sementara itu, untuk pabrik rokok Pura Perkasa Jaya terdapat 220 pekerja yang berhak mendapatkan uang jaminan hari tua. Sebanyak 68 buruh pabrik rokok Pura Perkasa Jaya memiliki saldo di bawah 10 juta. Sementara yang memiliki saldo jaminan hari tua di atas 10 juta rupiah berjumlah 140 karyawan dan sisanya telah diambil sebelum perusahaan yang menaunginya bangkrut.
Uang jaminan hari tua yang diberikan kepada para pekerja ini, berdasarkan periode terakhir pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan rokok. Menurut BPJS Ketenagakerjaan Blitar kedua perusahaan rokok tersebut terakhir membayarkan iuran adalah pada bulan Oktober 2022.
Sementara untuk iuran mulai bulan November 2022 hingga Juli 2023 terhitung sebagai tunggakan yang wajib dibayarkan oleh kedua perusahaan rokok tersebut. Nilai iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tunggakan atau hutang tersebut mencapai Rp. 1 Miliar rupiah.
BPJS Ketenagakerjaan Blitar pun telah menonaktifkan iuran kedua perusahaan rokok tersebut setelah dinyatakan pailit pada bulan Agustus 2023 lalu. “Apabila nanti sudah dibayarkan oleh perusahaan ,JHT akan dicairkan kembali melalui rekening karyawan masing-masing,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan rokok Bokor Mas di Mojokerto dan Kota Blitar mengalami gulung tikar alias bangkrut. Kebangkrutan pabrik rokok tersebut disebabkan lantaran terlalu banyak hutang. Total hutang yang dimiliki pabrik yang telah berdiri sejak 1960 tersebut bahkan mencapai hampir Rp 800 miliar. (Din/RED)