
Madiun, BeritaTKP.com – Sebanyak 50 tugu perguruan silat di wilayah Kabupaten Madiun telah dibongkar secara sukarela oleh warga perguruan silat. Jumlah tersebut diketahui mulai dikeluarkannya imbauan terkait pembongkaran perguruan silat hingga Jumat (15/9/2023) lalu.
Dilansir dari beritajatim, yang terbaru ada tiga tugu perguruan silat di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang dibongkar oleh warga perguruan silat, yakni di Desa Sultan Agung Desa Kertobanyon, Desa Sangen, serta di pinggir Jalan Raya Madiun-Ponorogo masuk Desa Sangen. Ketiga tugu yang yang dibongkar tersebut berada di fasilitas umum.
Pembongkaran tugu ini dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan prioritas, terutama tugu yang berdiri pada fasilitas umum di pinggir jalan Raya Ponorogo-Madiun. “Pembongkaran ini dilakukan untuk memastikan peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Madiun tetap terjaga,” ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Jumat (15/9/2023).
Sebelumnya pihak Polres Madiun telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan memberikan kesempatan kepada pemilik tugu untuk secara sukarela membongkar sendiri tugu miliknya tersebut. “Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Madiun,” terang AKBP Anton.
Pembongkaran tugu tersebut disaksikan oleh Komandan Kodim 0803 Madiun, Pejabat Utama Polres Madiun, perwakilan PUPR Provinsi Jatim, Camat Geger, Kapolsek Geger, Danramil 0802/Geger, Kades Kertobanyon, Sub Rayon PSHT Desa Kertobanyon dan Kades Sangen.
Hal tersebut merupakan bentuk kesadaran masyarakat atas himbauan Bakesbangpol Jatim dan Perda Kabupaten Madiun nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Din/RED)





