
Malang, BeritaTKP.com – Mendengar kabar bahwa pihaknya diserang balik oleh rombongan prewedding penyulut flare hingga memicu kebakaran, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengaku tidak bisa menanggapi.
Hal ini diucapkan langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani. “Saya tidak bisa menanggapi tentang hal ini,” ujarnya, Sabtu (16/9/2023).
Menurut Septi, pihaknya akan berlaku proposional dalam menghadapi rencana laporan rombongan prewedding tersebut. TNBTS akan mengambil langkah prosedural sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. “Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya, dikutip dari detikjatim.
Septi menyebut bahwa TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005. Dengan ditetapkan sebagai taman nasional, TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak rombongan prewedding penyulut flare di Gunung Bromo akan melakukan serangan balik kepada petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Menurut mereka, kesalahan ini tidak hanya disebabkan oleh kelalaiannya, melainkan juga petugas TNBTS yang tidak teliti.
Salah satu pengacara rombongan prewedding, Hasmoko mengungkap jika kelalain seharusnya tidak hanya dibebankan ke enam orang kliennya saja. Tetapi petugas di pintu masuk taman nasional yang seharusnya melakukan pengecekan barang-barang wisatawan yang masuk. (Din/RED)





