
Malang, BeritaTKP.com – Kebakaran pada kawasan Gunung Bromo sudah dipastikan padam. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan tidak ada hewan mati akibat kebakaran tersebut. Hal ini telah dipastikan setelah jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup turun meninjau lokasi sepanjang Jumat (15/9/2023) kemarin.
Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satyawan Pudyatmoko mengungkapkan, kerugian ekologis pasti ada. Salah satunya adalah terbakarnya belukar dan pepohonan yang menjadi habitat beberapa jenis burung, termasuk yang membuat sarang di situ.
Menurut Satyawan, para satwa ini berlindung di tempat khusus yang bernama refuji. “Terdapat tempat berlindung yang kalau kita sebut sebagai refuji. Jadi mereka akan berlindung di situ sambil menunggu sampai ekosistem pulih. Setelah itu mereka akan keluar dan menyebar kembali. Nanti kalau hujan bisa langsung ke sini lagi,” katanya.
Dia optimistis bila ketika musim hujan rumput-rumputan bisa tumbuh kembali. Namun satu hal yang diakui cukup sulit memerlukan waktu pulih yakni pada semak belukar. “Mungkin yang sedikit lebih lama itu adalah semak belukar, karena tanamannya terdapat kayu, jadi tanaman yang terdapat kayu itu yang sulit tumbuhnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kembali mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pada Rabu (6/9/2023). Penyebab kebakaran disebabkan oleh kelalaian wisatawan yang membawa dan menyalakan flare saat prewedding dan tak sengaja percikan flare tersebut mengenai dahan kering yang memicu kebakaran.
Keenam orang itu diduga menyalakan flare yang kemudian memicu terjadinya kebakaran tersebut kemudian diperiksa Polres Probolinggo. Pada Kamis (7/9/2023), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menetapkan manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka atas insiden tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Din/RED)





