
Jombang, BeritaTKP.com – Jenazah wartawan Jombang, Sapto Sugiyono (46) yang dibunuh secara keji oleh tetangganya kini telah diautopsi oleh tim forensik rumah sakit Bhayangkara Kediri.
Autopsi tersebut dilakukan di RSUD Jombang untuk mengetahui pasti penyebab meninggalnya warga Jalan KH Mimbar, Dusun Sambongduran Desa Jombang Kabupaten Jombang tersebut.
Dokter forensik RS Bhayangkara Kediri Titik Purwanti mengungkapkan hasil autopsi ditemukan beberapa luka memar pada bagian kepala korban. “Di kepala cuma memar aja, gak tau (sebabnya), kalau memar ya benda tumpul,” ujar dokter Titik, Jumat (15/9/2023) kemarin sore.
Selain luka memar pada kepala, tim foernsik juga menjumpai satu lubang pada bagian dada jenazah wartawan media online kabarposisi.net tersebut. “Di dada, luka lubang ya, nanti tanya polisinya saja ya,” kata perempuan berkacamata ini.
Titik juga memastikan bahwa pada tubuh jenazah Sapto tidak menemukan adanya peluru yang bersarang. “Gak ada peluru, masih belum ditemukan, kedalaman luka gak diukur, ya menembus dada,” katanya.
Meski telah ditemukan adanya luka memar pada titik-titik yang telah disebutkan tersebut, Titik mengaku tak tahu apa yang menjadi penyebab kematian Sapto. Ia mengatakan, masih akan menganalisa lagi untuk mengetahui penyebab kematian warga Jombang ini. “Belum-belum (diketahui sebab kematian korban), masih dianalisa,” ucapnya.
Dikatakan Titik, hasil resume dari autopsi itu semua akan diserahkan kepada polisi yang menangani kasus pembunuhan tersebut. “Jelasnya tanya pak Polisi saja,” pungkasnya.
Diketahui, korban bernama Sapto Sugiyono (46) warga Dusun Sambongduran Desa Jombang Kabupaten Jombang ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya, Kamis (14/9/3023) malam pukul 19.30 WIB.
Sapto ternyata tewas akibat dibunuh secara sadis oleh tetangganya M Hasan alias Daim (53) dengan menembak bagian dada lalu dipukul palu bagian kepalanya. Korban ditembak saat duduk di depan rumah lalu dipukul palu bagian kepalanya. Motof pembunuhan itu diketahui karena dendam.
“Kami dari Polres Jombang respon cepat kejadian tersebut. Dan menurut keterangan sepihak, pelaku merasa pekerjaannya diganggu sehingga muncul tidak suka dan dendam,” ungkap Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawandalam konferensi pers, Jumat (15/9/2023) siang.
Hari mengatakan, pelaku mengaku pekerjaan pelaku seperti penggilingan padi atau odong-odong mendapat gangguan dari Sapto yang seorang swasta dan wartawan ini. “Kesaksiannya belum dikomparasikan dengan saksi lain. Pelaku mengaku ketika dia usaha diganggu. Tapi tidak ada kaitannya dengan pemberitaan,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sandal dan handphone korban, rokok, serta senapan angin beserta peluru 14 butir.
Pelaku terancam minimal hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup,atau hukuman mati. Dalam pasal 340 subsider 338 subsider 351. (Din/RED)





