
Jember, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinsial DFJ (19), warga Dusun Krajan Wetan RT 03/ RW 03, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, dilaporkan kepada polisi oleh Yusiro (50), warga Desa Kesilir.
DFJ dilaporkan kepada polisi atas ulahnya yang telah menyetubuhi atau mencabuli anak di bawah umur, IA (14), yang merupakan anak dari si pelapor, hingga membuat korban merasa takut dan trauma serta masa depannya hancur.
Kasus ini bermula pada Minggu (23/7/2023) lalu, ketika terlapor DFJ melakukan kekerasan atau memaksa anak di bawha umur melakukan persetubuhan. “Membungkam mulut korban dan menyeret tangan korban masuk ke kamar terlapor. Di dalam kamar terlapor memaksa korban dan mengancam agar mau disetubuhi selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut, “Kata Kapolsek Wuluhan AKP Arief Solehan, Jumat (15/9/2023)
Arief mengatakan, berdasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/25/IX/RES.1.4/2023/SPKT/POLSEK WULUHAN/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 September 2023, telah terjadi dugaan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu potong celana panjang pramuka warna coklat, satu potong kaos warna hitam bertuliskan “LIMITTLESS”, satu potong celana dalam warna putih, dan satu unit HP merek Realme hitam. (Din/RED)





