
Malang, BeritaTKP.com – Kebakaran pada kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tak kunjung padam. Proses pemadaman bahkan telah dilakukan melalui jalur udara dengan bantuan helikopter jenis Super Puma dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sebelumnya sempat membantu proses pemadaman di Gunung Arjuno-Welirang.
Helikopter tersebut mulai beroperasi sejak Minggu (10/9/2023) kemarin dan menyalurkan sebanyak 20 liter air dalam lima rit. Namun karena ada kendala cuaca membuat pemadaman melalui udara dilanjutkan pada Senin pagi ini (11/9/2023). “Pemadaman dengan water bombing heli Super Puma di area Gunung Bromo. Hanya bisa lima rit untuk 20 ribu liter karena kendala cuaca,” ucap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melalui akun Instagramnya @khofifah.ip.
Di lain siri, Kapolsek Tumpang AKP Bagus Wijanarko mengungkapkan, bila kebutuhan air dari proses pemadaman api di Gunung Bromo disuplai dari wilayah Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. “Sumber air diambilkan dari Embung Malangsuko, Desa Malangsuko,” kata Bagus Wijanarko, dilansir dari okezonejatim, Senin (11/9/2023).
Menurut Bagus, helikopter ini sudah beroperasi sejak pukul 06.00 WIB dan terlihat satu kali mengambil air di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang. “Tadi jam 06.45 pengambilan air satu kalisampai saat ini belum ambil lagi, infonya ngambil di Ranupani,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali ditutup sejak Rabu (6/9/2023) malam, pasca munculnya api membakar lahan lahan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan. Padahal sebelumnya api telah dinyatakan padam, dan sehari sebelumnya wisata telah dibuka.
Menurut informasi yang dibagikan oleh akun Instagram @pesonalumajangmovment, penyebab kebakaran diduga disebabkan oleh wisatawan yang membawa dan menyalakan falre saat prewedding dna tak sengaja percikan flare tersebut mengenai dahan kering yang memicu keakaran.
Terduga pelaku penyebab kebakaran yang berjumlah 6 orang tersebut lantas diamankan ke Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan. Hingga kemudian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menetapkan manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Din/RED)





