
Ponorogo, BeritaTKP.com – Mengendus adanya tindakan korupsi, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan balai Desa Sawoo terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dalam penerbitan segel tanah pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo memeriksa semua isi balai desa Sawoo dan menyita dokumen, laptop serta semua barang yang berkaitan dengan penerbitan segel tanah di Desa Sawoo,”ucap Kasie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agung Riyadi.
Dari balai desa tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dan dokumen yang kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk dilakukan penelitian dan proses penyidikan. “Barang-barang yang telah disita dilakukan pengamanan dan penelitian guna memperjelas apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana tersebut,”tegas Agung.
Selain itu, penyidik Kejari Ponorogo juga sudah mengumpulkan bukti kesaksian warga yang menjadi korban kasus pungli tersebut. Sekitar 44 warga telah memberikan kesaksian serta menyetorkan bukti-bukti pendukung terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) tersebut.
Kasus dugaan pungli itu terungkap berawal dari kabar akan adanya program PTSL di Desa Sawoo dari BPN Ponorogo, yang kemudian berangkat bersama kepala desa Sawoo menyampaikan ke warga. Namun warga harus memproses segel (periwayatan) tanah yang akan diikutkan program PTSL tersebut. (Din/RED)





