
Surabaya, BeritaTKP.com – Hotel Garden Palace Surabaya yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kota Surabaya dikabarkan tak mampu memberikan pesangon kepada ratusan karyawan yang ia PHK. Hal ini membuat hotel tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Dilansir dari detikjatim, pengacara PT Mas Murni Indonesia (MAMI), pengelola hotel Garden Palace, Tanu Hariyadi enggan memberikan komentar terkiat putusan pailitnya Hotel Garden Palace, termasuk kasasi atau menerima putusan tersebut. “Maaf, no comment,” kata Tanu singkat.
Sementara itu, Kuasa hukum para pekerja yang di-PHK, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya sempat bertemu dengan pihak Garden Palace dan dimediasi sebelum dinyatakan hotel pailit. Namun dalam mediasi tersebut, tidak tercapai kesepakatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon karyawan yang belum dibayar.
Agus mengungkap, PT MAMI belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerjanya. Ia menyebut, sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari Hotel Garden Palace. “Diingkari (PT MAMI), padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar,” kata Agus, Kamis (8/9/2023) kemarin.
PT MAMI juga memiliki hutang pada sejumlah bank mencapai Rp 300 miliar. Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan, kurator bakal membereskan berbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah bangunan Hotel Garden Palace. “Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya,” ujar Supriyanto.
Sebelumnya, Humas PN Surabaya Khusaini mengatakan, keputusan ini diberikan lantaran PT MAMI tak memberi pesangon karyawannya yang di-PHK. Menurut Khusaini, pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan gugatan karena tak mendapat pesangon usai di-PHK. “Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto,” ujar Khusaini. (Din/RED)





