Surabaya, BeritaTKP.Com – Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H. Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengapresiasi kinerja seluruh aparatur sipil negara (ASN). Terutama dalam menghadapi bulan puasa dan lebaran lalu. Orang nomor dua di lingkungan Pemprov Jatim ini menilai harga cukup stabil, sehingga relatif inflasi bisa terjaga.
Sedangkan penanganan arus mudik, beberapa tol fungsional seperti Waru-Sepanjang dan Wilangan-Mantingan cukup mengurangi kemacetan. Setelah memimpin apel, Gus Ipul langsung melakukan sidak ke beberapa satuan kerja di lingkungan kantor gubernur Jatim. Wagub kelahiran Pasuruan tersebut langsung menuju ke Biro Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jatim. Dari 66 pegawai yang ada, tercatat satu orang izin melahirkan. Sedangkan di Biro Kesejahteraan Sosial (Kessos), total 134 pegawai, satu orang tidak masuk karena masih harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Sidak ini dilakukan untuk mengukur tingkat kedisiplinan kinerja pegawai di lingkungan Pemprov Jatim. Menurutnya, sudah kewajiban seluruh pegawai agar menaati aturan yang telah ditetapkan. Termasuk disiplin dalam hal masuk kerja, sebab telah menjadi kewajiban.
“Semua pencapaian ini, buah kerja keras semua pihak. Secara umum arus mudik dan balik lancar. Meski laporan kecelakaan masih cukup tinggi, secara umum penanganan mudik dan balik tahun ini lancar. Oleh karenanya, mari kembali kerja cerdas serta keras untuk mewujudkan Jatim makin sejahtera, Di Bappeda (Badan Pembangunan Daerah), dari 194 orang pegawai. Terdapat 10 orang libur karena tukar piket jaga saat hari lebaran. Kemudian tiga orang cuti melahirkan serta cuti diluar tanggungan negara karena sekolah,” Ujarnya.
Gus Ipul mengimbau agar semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) segera melaporkan. Jika menemukan pegawainya tidak masuk tanpa keterangan atau terlambat pada hari pertama masuk kerja. “Kalau ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan atau terlambat maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Biro Humas dan Kerjasa Pemprov Jatim Benny Sampirwanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Telah diatur sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang membolos. “Kami sudah beri imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk tidak menambah cuti. Seperti pada surat edaran Pak gubernur yang berdasar pada aturan MenpanRB no. B/21/M.KT.02/2017 soal imbauan tidak menambah cuti,” kata Benny.
Menurut peraturan pemerintah tersebut, bagi ASN yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan. Bagi pegawai negeri yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sanksi seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebih akan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampai dengan pemberhentian tidak hormat. @red