
Tuban, BeritaTKP.com – Dua orang bandar judi togel online jaringan internasional yang telah beroperasi selama 9 bulan, ST (47) dan MD (34) akhirnya ditangkap polisi. Keduanya dijeboskan ke tahanan dan kini dalam proses hukum.
Polisi awalnya menangkap basah ST saat beroperasi di sebuah rumah di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan. “Tim Pidek Reskrim mendapati saat di tangkap,pelaku ST, asik merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana, Selasa (29/08/23).
Saat diinterogasi, pengakuan tersangka ST mengarah kepada bandar besar berinisial MD. Polisi kemudian mencari keberadaan MD hingga akhirnya tersangka MD ditangkao di wilayah Kabupaten Mojokerto. “Saat kita tangkap bandar MD ini bersembunyi di semak-semak di kebun tebu,” terang Tomy.
Dari pemeriksaan, keduanya diketahui telah beroperasi sekitar 9 bulan dengan omzet jutaan rupiah per harinya. Dalam tugasnya, ST selaku bandar pengecer menyetor uang ke MD dan mendapat upah 10 persen.
Selain keduanya tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu buah handphone merek Samsung Galaxy, tiga lembar buku rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai Rp 4,5 juta serta ATM bank.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara. (Din/RED)





