
Tulungagung, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial SCS di rumahnya, Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. SCS ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan lantaran SCS diduga mengedarkan narkoba. Benar saja, dari penggerebekan tersebut, polisi mendapati SCS menyimpan puluhan ribu pil dobel L serta sabu-sabu.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, lalu dilakukan penyelidikan. “Sesuai dengan informasi itu, Personel melakukan pengintaian. Alhasil berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 sekitar pukul 10.40 Wib di rumahnya,” katanya, Jumat (25/08/2023).
Pria yang bekerja sebagai petani tersebut tak dapat mengelak setelah polisi melakukan penggeledahan di kediamannya, hingga ditemukan barang bukti berupa paket jenis sabu dan puluhan ribu pil dobel L. Tak hanya SCS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.
Lebih jelasnya, barang bukti tersebut berupa pil dobel L sebanyak 58.000 butir yang terdiri 58 botol plastik warna putih masing – masing tiap botol berisi 1000 butir pil dobel L. Kemudian 1 pipet kaca berisi sabu, 3 buah pipet kaca, 1 bungkus bekas rokok, 2 buah korek api, 2 buah alat bong dari botol plastik, 1 buah ATM, uang tunai Rp72.000 sisa hasil upah mengambil dan memasang ranjauan pil dobel L. 1 buah kardus tertutup plastik warna hitam, 1 buah karung sak beserta plastik warna hitam dan 2 unit handphone.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui perbuatannya telah mengedarkan narkoba. “Modus operandi tersangka menyimpan sabu dan mengedarkan pil dobel L, cara transaksi pil dobel L oleh tersangka kepada pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan undang – undang nomor 6 tahun 2023. (Din/RED)





