Malang, BeritaTKP.com – Empat orang pria ditangkap jajaran Polres Malang atas kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan pertama dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Dampit kepada tersangka Samsul Arifin (24) dan Priono (36), warga Dusun Lembangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit.

Arifin dan Priono ditangkap di Jalan Simpang Mataram, Kecamatan Dampit, pada Senin (21/8/2023) lalu. Pelaku Samsul ditangkap terlebih dahulu. Baru pada malam hari, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Taufik.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, Samsul ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dia diduga saat itu sedang menunggu pembelinya. Dia yang sudah menjadi target operasi pun ditangkap. Saat digeledak, ditemukan satu poket sabu seberat 0,32 gram, dan uang tunai Rp200 ribu.

Tiba malam hari, penangkapan pun dilakukan terhadap Priono, di salah satu rumah kos Jalan Simpang Mataram. Dia diduga terlibat transaksi dengan Samsul. Selain itu, ditemukan alat isap sabu, timbangan digital, pipet kaca, korek api, selotip, ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp 799 ribu. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket klip sabu dan lima paket ganja,” sambung Taufik.

Di lain tempat, Noval Aprilino (19), warga Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, Donomulyo ditangkap anggota Polsek Donomulyo di depan sebuah pom mini Jalan Raya Desa Kedungsalam, Donomulyo. Dari tangan Noval, polisi menemukan barang bukti satu poket sabu. Beratnya, 0,34 gram. “Narkoba itu disembunyikan di saku pakaian Noval. Selain itu, ditemukan juga sedotan diduga digunakan sebagai alat isap sabu,” paparnya.

Yang terakhir, polisi juga menangkap Ahmad Khoirul, 21, warga Kelurahan Tanjung, Sukun, Kota Malang. “Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang, berdasarkan pengembangan dari pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya. Dia mengaku sudah beberapa bulan menjadi pengedar pil. Diamankan barang bukti 157 butir ekstasi dan 750 butir pil dobel L. Dikemas dalam beberapa paket kecil,” tutupnya. (Din/RED)