ILUSTRASI.

Ngawi, BeritaTKP.com – Dua orang pegawai Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi ditangkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu (19/8/2023) lalu. Dua orang tersebut diamankan aparat di rumahnya masing-masing.

Dua orang itu berinsial LMP (45) warga Kelurahan Karangtengah Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Kemudian, pria berinisial W (55) warga Desa Begal Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.

Administratur (Adm) Perhutani KPH Ngawi Tulus Budyadi, membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan bahwa kedua pegawainya diamankan polisi. “Terkait pengembangan kasus yang ditangani oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Kalau soal senjata kayaknya punya air softgun ya. Untuk berjaga-jaga saja. Soal proses hukumnya, ya di tangan pihak kepolisian,” kata Tulus.

LMP diketahui merupakan petugas Perhutani yakni Polisi teritorial Resort Pemangkuan Hutan Badan (RPH) Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Getas KPH Ngawi. Dia ditangkap di rumahnya tanpada perlawanan pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Sementara untuk W, merupakan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedung Merak BKPH Begal KPH Ngawi. W ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada hari yang sama pukul 12.00 WIB.

Dilansir dari artikel Beritajatim, usai menangkap kedua pegawai Perhutani itu, polisi menggerebek sebuah rumah di Sumedang Jawa Barat yang diduga sebagai tempat memproduksi senjata api ilegal pada Minggu (20/8/2023) dini hari. Hal ini merupakan pengembangan terkait kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal di platform jual beli online. (Din/RED)